> >

Sidang Korupsi Bupati HSU: Saksi Akui Pernah Antar Uang dalam Tiga Kardus Mie Instan Pakai Motor

Hukum | 23 Mei 2022, 17:04 WIB
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Nonaktif Abdul Wahib yang menjadi terdakwa kasus korupsi suap dan tindak pidana pencucian uang. (Sumber: Kompastv/Ant)

Ia mengisahkan, salah satu fee yang pernah diberinya sebesar Rp800 juta berasal dari pengerjaan proyek pembangunan Pasar Alabio di Kabupaten HSU dengan pagu Rp8 miliar. 

Adapun fee akan dipotong dari keuntungan mereka sebagai kontraktor pemenang pekerjaan sehingga tak mempengaruhi kualitas pengerjaan proyek. 

"Tidak pengaruh ke pekerjaan, diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga," ujar saksi Didi Bukhari. 

"Sama, dikurangi dari keuntungan. Kalau kita perkiraan keuntungan setelah dipotong fee tersisa 10 persenan," timpal saksi Taufikurrahman. 

Sementara itu, Mujib yang juga berperan mengumpulkan dan menyerahkan fee mengatakan, hanya mengerjakan proyek-proyek penunjukan langsung dan tidak memberikan fee

Namun seperti Ahmad Syarif, ia juga berperan sebagai orang yang mengumpulkan fee dari sejumlah kontraktor lainnya dan diserahkan kepada Maliki. 

Selesai memeriksa keempat saksi, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk kembali dilanjutkan pada Senin (30/5/2022) pekan depan.

Diketahui sebelumnya, Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahib menjadi terdakwa tindak pidana korupsi berupa suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

Kini kasusnya dilimpahkan ke PN Tipikor Banjarmasin.

Berdasarkan dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK, Abdul Wahid didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 11; Pasal 12B; Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Panggil 6 Saksi Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribun Banjarmasin


TERBARU