> >

Anak Alex Noerdin Didakwa Terima Suap Rp2,6 Miliar, Terancam 4 Tahun Penjara

Hukum | 16 Maret 2022, 13:24 WIB
Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (Sumber: Dok. Humas Pemkab Musi Banyuasin)

PALEMBANG, KOMPAS.TV — Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin didakwa pasal berlapis terkait kasus korupsi yang menjeratnya hingga terancam 4 tahun penjara.

Dakwaan itu sebagainana dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugoroho dalam sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (16/3/2022).

Adapun pasal yang menjerat anak sulung mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, yaitu Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 55. Sedangkan untuk dakwaan kedua, adalah Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," kata Taufik usai menjalani sidang seperti dikutip Kompas.com, Rabu (16/3).

Sementara itu, berdasarkan materi dakwaan yang disampaikan oleh JPU KPK, Dodi diduga menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), Suhandy, untuk pengerjaan proyek di Muba.

Baca Juga: Istri Dodi Reza Alex Noerdin akan Dipanggil KPK, Kesaksian Dugaan Korupsi di Musi Banyuasin

Selain Dodi, dua terdakwa lain yakni Kepala Dinas PUPR Muba dan Herman Mayori dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy Umari juga ikut menerima suap dengan nominal berbeda.

Diketahui, nilai suap yang diterima Herman sebesar Rp 1,08 miliar dan sementara Eddy menerima Rp 727 juta.

"Terdakwa Dodi selalu aktif meminta fee 10 persen sejak dilantik sebagai Bupati pada 2017 lalu," kata Taufik.

Dari tiga sidang virtual yang berlangsung, ketiga terdakwa tak ada satu pun yang mengajukan eksepsi atau keberatan dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Sehingga, sidang pun ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (23/3/2022) pekan depan.

"Agenda selanjutnya pemeriksaan saksi. Total saksi ada 84 orang, namun nanti akan dipilih saksi mana saja yang akan kami hadirkan," ujar dia.

Sebelumnya, pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan terhadap terdakwa Suhandy yang telah memberikan suap kepada Bupati nonaktif Muba, Dodi Reza Alex Noerdin untuk mendapatkan proyek.

Sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim Yoserizal menyatakan, Suhandy secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Suhandy dengan hukuman 2 tahun 4 bulan. Serta terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 150 juta. Dimana bila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 2 bulan," kata Yoserizal membacakan vonis yang digelar secara virtual, Selasa (15/3/2022).

Hal yang memberatkan Suhandy adalah merupakan pelaku utama dalam perkara suap yang menjerat anak Alex Noerdin.

Sementara, hal yang meringankan, Hakim menilai selama sidang terdakwa memberikan keterangan jelas di muka hukum.

"Selama sidang terdakwa kooperatif dan telah memberikan keterangan secara signifikan serta bersedia mengembalikan aset-aset terkait perkara ini," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Dodi Reza Alex Noerdin, Benarkah Politik Dinasti Rawan Korupsi?

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU