> >

Anak Alex Noerdin Didakwa Terima Suap Rp2,6 Miliar, Terancam 4 Tahun Penjara

Hukum | 16 Maret 2022, 13:24 WIB
Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (Sumber: Dok. Humas Pemkab Musi Banyuasin)

PALEMBANG, KOMPAS.TV — Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin didakwa pasal berlapis terkait kasus korupsi yang menjeratnya hingga terancam 4 tahun penjara.

Dakwaan itu sebagainana dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugoroho dalam sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (16/3/2022).

Adapun pasal yang menjerat anak sulung mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, yaitu Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 55. Sedangkan untuk dakwaan kedua, adalah Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," kata Taufik usai menjalani sidang seperti dikutip Kompas.com, Rabu (16/3).

Sementara itu, berdasarkan materi dakwaan yang disampaikan oleh JPU KPK, Dodi diduga menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), Suhandy, untuk pengerjaan proyek di Muba.

Baca Juga: Istri Dodi Reza Alex Noerdin akan Dipanggil KPK, Kesaksian Dugaan Korupsi di Musi Banyuasin

Selain Dodi, dua terdakwa lain yakni Kepala Dinas PUPR Muba dan Herman Mayori dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy Umari juga ikut menerima suap dengan nominal berbeda.

Diketahui, nilai suap yang diterima Herman sebesar Rp 1,08 miliar dan sementara Eddy menerima Rp 727 juta.

"Terdakwa Dodi selalu aktif meminta fee 10 persen sejak dilantik sebagai Bupati pada 2017 lalu," kata Taufik.

Dari tiga sidang virtual yang berlangsung, ketiga terdakwa tak ada satu pun yang mengajukan eksepsi atau keberatan dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU