Anak Alex Noerdin Didakwa Terima Suap Rp2,6 Miliar, Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum | 16 Maret 2022, 13:24 WIBSehingga, sidang pun ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (23/3/2022) pekan depan.
"Agenda selanjutnya pemeriksaan saksi. Total saksi ada 84 orang, namun nanti akan dipilih saksi mana saja yang akan kami hadirkan," ujar dia.
Sebelumnya, pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan terhadap terdakwa Suhandy yang telah memberikan suap kepada Bupati nonaktif Muba, Dodi Reza Alex Noerdin untuk mendapatkan proyek.
Sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim Yoserizal menyatakan, Suhandy secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Suhandy dengan hukuman 2 tahun 4 bulan. Serta terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 150 juta. Dimana bila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 2 bulan," kata Yoserizal membacakan vonis yang digelar secara virtual, Selasa (15/3/2022).
Hal yang memberatkan Suhandy adalah merupakan pelaku utama dalam perkara suap yang menjerat anak Alex Noerdin.
Sementara, hal yang meringankan, Hakim menilai selama sidang terdakwa memberikan keterangan jelas di muka hukum.
"Selama sidang terdakwa kooperatif dan telah memberikan keterangan secara signifikan serta bersedia mengembalikan aset-aset terkait perkara ini," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Dodi Reza Alex Noerdin, Benarkah Politik Dinasti Rawan Korupsi?
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com