Dipecat karena Hamili Perempuan, Anggota Polisi Ini Gugat Kapolda NTT ke PTUN
Hukum | 22 November 2021, 11:07 WIBKUPANG, KOMPAS.TV - Seorang anggota polisi berpangkat bripda, berinisial JIN, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
JIN menggugat Kapolda NTT ke PTUN karena tidak terima dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri. JIN dipecat karena menghamili perempuan.
Gugatan tersebut dketahui Polda NTT setelah menerima surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor : 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021.
Baca Juga: Geng Motor Serang Permukiman Warga di Deli Serdang, Polisi: Masih Kita Selidiki Pelakunya
Hamili Perempuan dan Tak Bertanggung Jawab
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, JIN telah menghamili seorang wanita hingga melahirkan seorang anak. Namun JIN tidak mau bertanggungjawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.
"Hal ini sesuai fakta persidangan," ungkap Krisna dilansir dari Kompas.com, Senin (22/11/2021).
Bukan hanya itu, lanjut Krisna, berdasarkan fakta persidangan, kata Krisna, JIN juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa ikatan pernikahan.
"Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh JIN juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif)," ujarnya.
Atas dasar itu kata Krisna, Kapolda NTT pun mengambil langkah tegas dengan memecat JIN guna melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan dan arogansi oknum polisi tersebut.
Tindakan JIN dinilai melecehkan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan.
Diketahui, JIN yang juga mantan anggota Polres TTS ini dipecat pada bulan September 2021 lalu sesuai keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) nomor : KEP/393/IX/2021.
"Dia dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Krisna.
Baca Juga: Detik-detik Polisi Jadi Korban Tabrak Lari Bandar Narkoba hingga Patah Tulang Kaki di Tol Palikanci
Soal gugatan JIN ke PTUN, Krisna menanggapinya dengan wajar. Kata dia, keputusan Kapolda NTT sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tambah Krisna, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang. Namun, ia menegaskan bahwa dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Kata dia, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri.
Polda NTT, lanjut Krisna, sudah melaksanakan proses yang benar. Setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya.
”Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku. Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut," ujar dia.
Baca Juga: 35 Kilogram Sabu Senilai Rp 53 Miliar Diamankan dari Bandar Narkoba yang Lindas Polisi
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com