Dipecat karena Hamili Perempuan, Anggota Polisi Ini Gugat Kapolda NTT ke PTUN
Hukum | 22 November 2021, 11:07 WIBKUPANG, KOMPAS.TV - Seorang anggota polisi berpangkat bripda, berinisial JIN, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
JIN menggugat Kapolda NTT ke PTUN karena tidak terima dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri. JIN dipecat karena menghamili perempuan.
Gugatan tersebut dketahui Polda NTT setelah menerima surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor : 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021.
Baca Juga: Geng Motor Serang Permukiman Warga di Deli Serdang, Polisi: Masih Kita Selidiki Pelakunya
Hamili Perempuan dan Tak Bertanggung Jawab
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, JIN telah menghamili seorang wanita hingga melahirkan seorang anak. Namun JIN tidak mau bertanggungjawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.
"Hal ini sesuai fakta persidangan," ungkap Krisna dilansir dari Kompas.com, Senin (22/11/2021).
Bukan hanya itu, lanjut Krisna, berdasarkan fakta persidangan, kata Krisna, JIN juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa ikatan pernikahan.
"Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh JIN juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif)," ujarnya.
Atas dasar itu kata Krisna, Kapolda NTT pun mengambil langkah tegas dengan memecat JIN guna melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan dan arogansi oknum polisi tersebut.
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com