Dipecat karena Hamili Perempuan, Anggota Polisi Ini Gugat Kapolda NTT ke PTUN
Hukum | 22 November 2021, 11:07 WIBTindakan JIN dinilai melecehkan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan.
Diketahui, JIN yang juga mantan anggota Polres TTS ini dipecat pada bulan September 2021 lalu sesuai keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) nomor : KEP/393/IX/2021.
"Dia dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Krisna.
Baca Juga: Detik-detik Polisi Jadi Korban Tabrak Lari Bandar Narkoba hingga Patah Tulang Kaki di Tol Palikanci
Soal gugatan JIN ke PTUN, Krisna menanggapinya dengan wajar. Kata dia, keputusan Kapolda NTT sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tambah Krisna, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang. Namun, ia menegaskan bahwa dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Kata dia, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri.
Polda NTT, lanjut Krisna, sudah melaksanakan proses yang benar. Setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya.
”Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku. Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut," ujar dia.
Baca Juga: 35 Kilogram Sabu Senilai Rp 53 Miliar Diamankan dari Bandar Narkoba yang Lindas Polisi
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com