Soal Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk, 3 Penyidik Polri Dinonaktifkan
Hukum | 17 November 2021, 11:02 WIB
KARAWANG, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, tiga penyidik yang memeriksa Valencya (45) telah dimutasi dan dinonaktifkan.
Seperti diketahui, Valencya seorang ibu muda dengan dua anak dituntut satu tahun penjara karena disebut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Chan Yung Ching saat keduanya masih menjadi suami istri.
Chan melaporkan Valencya ke Polda Jawa Barat hingga penyidik menetapkan Valencya sebagai tersangka.
"Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan," kata Erdi saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).
Erdi mengatakan, mutasi dilakukan dalam rangka evaluasi.
"Ada sekitar tiga orang penyidik yang diperiksa Propam Polda Jabar," kata Erdi.
Baca juga: Peradi: Kejari Karawang Harusnya Terapkan Keadilan Restoratif Terkait Kasus Valencya
Adapun pemeriksaan ketiga penyidik itu, lanjut dia, berdasarkan perintah langsung Kapolda Jabar Irjen Suntana.
"Ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi," ucapnya.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksaminasi dalam perkara ini karena ditemukan sejumlah pelanggaran dalam penanganan perkara.
Dalam eksaminasi, dilakukan wawancara terhadap 9 orang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kejari Karawang, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hasilnya, Kejagung RI menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Baca juga: Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Pulang Mabuk Diambil Alih Kejagung
Penarikan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan fungsional Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Valencya.
Diduga, pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung, hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV