> >

Soal Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk, 3 Penyidik Polri Dinonaktifkan

Hukum | 17 November 2021, 11:02 WIB

 

Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (Sumber: Tribun Jakbar/Cikwan Suwandi)

KARAWANG, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, tiga penyidik yang memeriksa Valencya (45) telah dimutasi dan dinonaktifkan.

Seperti diketahui, Valencya seorang ibu muda dengan dua anak dituntut satu tahun penjara karena disebut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Chan Yung Ching saat keduanya masih menjadi suami istri.

Chan melaporkan Valencya ke Polda Jawa Barat hingga penyidik menetapkan Valencya sebagai tersangka.

"Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan," kata Erdi saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).

Erdi mengatakan, mutasi dilakukan dalam rangka evaluasi.

"Ada sekitar tiga orang penyidik yang diperiksa Propam Polda Jabar," kata Erdi.

Baca juga: Peradi: Kejari Karawang Harusnya Terapkan Keadilan Restoratif Terkait Kasus Valencya

Adapun pemeriksaan ketiga penyidik itu, lanjut dia, berdasarkan perintah langsung Kapolda Jabar Irjen Suntana.

"Ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi," ucapnya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU