Soal Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk, 3 Penyidik Polri Dinonaktifkan
Hukum | 17 November 2021, 11:02 WIBSeperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksaminasi dalam perkara ini karena ditemukan sejumlah pelanggaran dalam penanganan perkara.
Dalam eksaminasi, dilakukan wawancara terhadap 9 orang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kejari Karawang, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hasilnya, Kejagung RI menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Baca juga: Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Pulang Mabuk Diambil Alih Kejagung
Penarikan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan fungsional Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Valencya.
Diduga, pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung, hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV