> >

Polda Pastikan Korban Pemerkosaan yang Laporannya Sempat Ditolak Karena Belum Vaksin akan Diproses

Hukum | 20 Oktober 2021, 13:13 WIB
Ilustrasi korban percobaan pemerkosaan yang laporannya sempat ditolak Polresta Banda Aceh lantaran belum vaksin Covid-19 (Sumber: Kompas.TV/Ant)

 

ACEH, KOMPAS.TV - Polda Aceh telah menurunkan tim dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendengar langsung laporan dari korban percobaan pemerkosaan yang laporannya sempat ditolak Polresta Banda Aceh lantaran belum vaksin Covid-19, Selasa (19/10/2021).

 

Dari laporan yang sudah ditampung Unit PPA Polda, pihaknya memastikan akan memproses penyidikan kasus percobaan pemerkosaan tersebut.

"Kami sudah menurunkan tim PPA siang tadi ke pelapor tersebut dan laporan yang bersangkutan kami tetap proses," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy seperti diwartakan Tribunnews, Rabu (20/10/2021).

Perihal penolakan yang dilakukan Polresta Banda Aceh, Winardy mengatakan bahwa warga yang akan membuat laporan ke kantor polisi harus sudah divaksin guna mendukung program pemerintah agar tercapainya herd immunity.

"Kami berharap masyarakat paham karena ini untuk kepentingan mereka juga. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini juga himbauan pemerintah untuk mengontrol penyebaran Covid dan memastikan daerah yang dipasang aplikasi ini akan aman dari Covid," pungkasnya.

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Kapolsek Parigi Tolak Berdamai, Pengacara: Proses Hukum Harus Terus Jalan

Diberitakan sebelumnya, perempuan berusia 19 tahun ditolak polisi saat akan melaporkan kasus percobaan pemerkosaan yang dialaminya. Diketahui, alasan penolakan tersebut lantaran korban tidak memiliki sertifikat vaksin.

Padahal, menurut Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, saat itu korban datang dengan didampingi oleh aktivis dari lembaganya. Tragisnya, penolakan dilakukan saat mereka baru sampai di gerbang Polresta.

"Korban percobaan pemerkosaan setelah mengadu ke LBH, langsung didampingi untuk membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh pada Senin (10/10/2021). Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," kata Muhammad Qodrat seperti dikutip Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Kendati demikian, menurut Qodrat, meski awalnya sempat tertahan di pintu gerbang Polresta Banda Aceh, korban bersama kuasa hukum dari LBH akhirnya bisa masuk ke dalam halaman Polresta, setelah ada dua anggota LBH yang memiliki sertifikat vaksin.

Kemudian setelah itu, korban dan kuasa hukum akhirnya bisa menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Namun tetap sama, saat di ruangan SPKT, korban kembali ditanyakan sertifikat vaksin hingga laporannya ditolak.

Menurut penjelasan kuasa hukum, korban belum divaksin bukan tidak mendukung program pemerintah, melainkan karena memiliki punya penyakit penyerta.

"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin. Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan. Bahkan korban disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan rudapaksa itu," imbuh Qodrat.

Baca Juga: Kapolda Sulteng Yakinkan Keluarga Korban akan Profesional Usut Kasus Tindak Asusila Kapolsek Parimo

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kompas.com


TERBARU