Polda Pastikan Korban Pemerkosaan yang Laporannya Sempat Ditolak Karena Belum Vaksin akan Diproses
Hukum | 20 Oktober 2021, 13:13 WIB
ACEH, KOMPAS.TV - Polda Aceh telah menurunkan tim dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendengar langsung laporan dari korban percobaan pemerkosaan yang laporannya sempat ditolak Polresta Banda Aceh lantaran belum vaksin Covid-19, Selasa (19/10/2021).
Dari laporan yang sudah ditampung Unit PPA Polda, pihaknya memastikan akan memproses penyidikan kasus percobaan pemerkosaan tersebut.
"Kami sudah menurunkan tim PPA siang tadi ke pelapor tersebut dan laporan yang bersangkutan kami tetap proses," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy seperti diwartakan Tribunnews, Rabu (20/10/2021).
Perihal penolakan yang dilakukan Polresta Banda Aceh, Winardy mengatakan bahwa warga yang akan membuat laporan ke kantor polisi harus sudah divaksin guna mendukung program pemerintah agar tercapainya herd immunity.
"Kami berharap masyarakat paham karena ini untuk kepentingan mereka juga. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini juga himbauan pemerintah untuk mengontrol penyebaran Covid dan memastikan daerah yang dipasang aplikasi ini akan aman dari Covid," pungkasnya.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Kapolsek Parigi Tolak Berdamai, Pengacara: Proses Hukum Harus Terus Jalan
Diberitakan sebelumnya, perempuan berusia 19 tahun ditolak polisi saat akan melaporkan kasus percobaan pemerkosaan yang dialaminya. Diketahui, alasan penolakan tersebut lantaran korban tidak memiliki sertifikat vaksin.
Padahal, menurut Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, saat itu korban datang dengan didampingi oleh aktivis dari lembaganya. Tragisnya, penolakan dilakukan saat mereka baru sampai di gerbang Polresta.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kompas.com