Polda Pastikan Korban Pemerkosaan yang Laporannya Sempat Ditolak Karena Belum Vaksin akan Diproses
Hukum | 20 Oktober 2021, 13:13 WIB"Korban percobaan pemerkosaan setelah mengadu ke LBH, langsung didampingi untuk membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh pada Senin (10/10/2021). Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," kata Muhammad Qodrat seperti dikutip Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Kendati demikian, menurut Qodrat, meski awalnya sempat tertahan di pintu gerbang Polresta Banda Aceh, korban bersama kuasa hukum dari LBH akhirnya bisa masuk ke dalam halaman Polresta, setelah ada dua anggota LBH yang memiliki sertifikat vaksin.
Kemudian setelah itu, korban dan kuasa hukum akhirnya bisa menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Namun tetap sama, saat di ruangan SPKT, korban kembali ditanyakan sertifikat vaksin hingga laporannya ditolak.
Menurut penjelasan kuasa hukum, korban belum divaksin bukan tidak mendukung program pemerintah, melainkan karena memiliki punya penyakit penyerta.
"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin. Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan. Bahkan korban disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan rudapaksa itu," imbuh Qodrat.
Baca Juga: Kapolda Sulteng Yakinkan Keluarga Korban akan Profesional Usut Kasus Tindak Asusila Kapolsek Parimo
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kompas.com