Psikis Korban Dugaan Asusila oleh Kapolsek Parigi Terguncang
Kriminal | 19 Oktober 2021, 08:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kondisi psikis remaja perempuan yang menjadi korban dugaan asusila yang dilakukan Kapolsek Parigi Kabupaten Parigi Moutong, mengalami tekanan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban, Andi Akbar Panguriseng, saat mendampingi korban menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kota Palu, Senin (18/10/2021) malam.
Tidak hanya korban, mental dan jiwa ibu kandung korban pun juga mengalami guncangan hebat karena tidak menyangka atas peristiwa yang menimpa anaknya.
"Psikis keluarga korban sangat terguncang. Ibunya menangis terus sampai pingsan akibat peristiwa yang dialami anak perempuannya. Korban juga lebih sering diam," kata Andi, dilansir dari Antara.
Baca juga: Kapolsek Dinonaktifkan Terkait Chat Mesra
Andi meminta Polda Sulteng mengusut tuntas dan seadil-adilnya atas peristiwa tersebut. Terlebih, pelaku yang berinisial IDGN tidak menyangkal jika dirinya mengirimkan pesan kepada korban untuk berbuat asusila dengan janji akan membebaskan ayah korban yang saat ini mendekam di penjara di Parimo.
"Harapan kami oknum kapolsek tersebut tidak hanya dipecat tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo," ujarnya.
Andi menegaskan, korban dan pihak keluarga korban tidak akan menempuh jalan damai atas kasus tersebut.
Mereka ingin kasus itu menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang dan tidak ada lagi remaja perempuan yang mengalami hal serupa.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Suparnoto menerangkan saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan dan telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila.
Baca juga: Penjelasan Polisi: Oknum Kapolsek Chat Mesra Anak Tersangka Dinonaktifkan
"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini yakni percakapan keduanya melalui aplikasi WhatsApp (WA). Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses," ujarnya.
Didik menambahkan, IDGN yang berstatus perwira polisi dengan pangkat Iptu tersebut juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek. Saat ini ia bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.
Untuk diketahui, Kapolsek Parigi berinisial IDGN diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan berinsial S.
IDGN berjanji kepada S akan membebaskan ayahnya yang mendekam di penjara jika S menuruti permintaan IDGN untuk berbuat asusila.
Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah remaja perempuan itu.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara