Psikis Korban Dugaan Asusila oleh Kapolsek Parigi Terguncang
Kriminal | 19 Oktober 2021, 08:50 WIBBaca juga: Penjelasan Polisi: Oknum Kapolsek Chat Mesra Anak Tersangka Dinonaktifkan
"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini yakni percakapan keduanya melalui aplikasi WhatsApp (WA). Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses," ujarnya.
Didik menambahkan, IDGN yang berstatus perwira polisi dengan pangkat Iptu tersebut juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek. Saat ini ia bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.
Untuk diketahui, Kapolsek Parigi berinisial IDGN diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan berinsial S.
IDGN berjanji kepada S akan membebaskan ayahnya yang mendekam di penjara jika S menuruti permintaan IDGN untuk berbuat asusila.
Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah remaja perempuan itu.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara