Pedagang Dianiaya Preman hingga Pendarahan, Korban: Aku yang Dianiaya, Aku Pula yang Jadi Tersangka
Peristiwa | 9 Oktober 2021, 23:05 WIBDELI SERDANG, KOMPAS.TV - Viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan penganiayaan terhadap seorang wanita yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Gambir, Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu (5/9/2021). Dalam video itu, terlihat perempuan bernama Rosalinda Gea dianiaya hingga jatuh ke tanah oleh seorang pria berbadan tegap diduga preman.
Baca Juga: Usai Bongkar Makam Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Subang, Polisi Berpakaian Preman Datangi TKP
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu menjelaskan, kronologi penganiayaan itu bermula ketika pelaku berinisial BS yang tengah melintas di jalan tersebut merasa terhalang oleh becak barang milik korban.
Saat itu, pelaku meminta korban untuk menggeser becaknya agar jalannya tak terhalang. Namun, belakangan terjadi cekcok.
Pelaku BS pun langsung menendang dan memukul penjual alias korban di pasar tersebut.
Rosalinda yang tidak terima karena telah dianiaya pelaku langsung bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan.
Dari laporan itu, Janpiter mengatakan, pihaknya tak lama kemudian menangkap pelaku di sebuah kafe tempatnya nongkrong di Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (6/9/2021) malam.
Baca Juga: Buntut Kasus Penganiayaan M Kece, Bareskrim Berencana Pindahkan Irjen Napoleon ke Rutan Cipinang
Setelah itu, pelaku BS ternyata juga membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan, yang berujung pada penetapan korban Rosalinda Gea sebagai tersangka.
Rosalinda mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah seorang pria berjaket mendatangi rumahnya memberikan surat yang ternyata berasal dari Polsek Percut Sei Tuan.
Foto surat panggilan polisi kepada Rosalinda untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka itu pun viral di media sosial Instagram dan sejumlah grup aplikasi percakapan WhatsApp sejak Kamis (7/10/2021) sore.
Terlihat dalam sebuah unggahan foto, surat penetapan tersangka itu dibuat pada September 2021 dan ditandatangani oleh Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter.
Tertulis di foto tersebut, "Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5.september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pula lh yh jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak".
Baca Juga: Takut Dianiaya Lagi, M Kece Bikin Surat Permintaan Maaf ke Irjen Napoleon Bonaparte
Kompas.com beberapa kali mencoba menghubungi Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter terkait hal itu, Kamis (8/10/2021). Namun, hingga berita ini ditayangkan, Janpiter belum juga merespons.
Penjelasan Suami Rosalinda
Tak Endang Hura, suami dari Rosalinda Gea membenarkan istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Saat menerima surat panggilan dari polisi, kata Endang, istrinya sempat bertanya soal isi surat tersebut.
Namun, oleh pengantar surat itu dijawab agar membacanya sendiri. Setelah itu, sang pengantar surat langsung pergi.
Endang mengungkapkan, kondisi istrinya setelah ditetapkan sebagai tersangka sempat menjalani drop dan harus menjalani perawatan di sebuah klinik di Pasar 9, Tembung.
Baca Juga: Jokowi Datangi Pedagang yang Bentangkan Spanduk di Sorong: Tadi Apa Kok Kayak Demo-demo Segala?
Di klinik tersebut, kata dia, sejak pukul 17.30 WIB istrinya dirawat dan diopname. Belum sampai dua jam, sudah dua kantong infus habis untuk istrinya.
"Jadi, sekarang kita lagi di lokasi klinik pasar 9 Tembung, lagi melaksanakan opname," kata Endang dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (9/10/2021).
"Karena lagi pendarahan dia. Terpaksalah opname gara-gara pukulan preman yang beberapa hari lalu di Pajak (pasar) Gambir."
Menurut Endang, istrinya Rosalinda mengalami trauma. Bahkan istrinya sempat tak sadarkan diri karena terus memikirkan soal statusnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Ini Sosok Taryadi, Anggota DPRD Indramayu yang Jadi Tersangka Bentrokan Berdarah di Ladang Tebu
"Tiba-tiba sampai surat panggilan dari polsek bahwa dia jadi tersangka dalam laporan si B, si pelaku itu. Jadi dari situ trauma dia, kayak jantungan," ujar Endang.
"Bertambahlah pendarahan karena jatuh memikirkan itu. Enggak sadar dia dari semalam."
Endang pun tak diam saja. Ia berulang kali berusaha membujuk istrinya agak tidak terlalu stres memikirkan masalah tersebut dan menyebut surat itu hanya untuk menakut-nakuti saja.
Untuk menenangkan Rosalinda, mereka akhirnya mengubungi pengacara.
"'Di kepalaku ini, di telingaku masih ada bekas kaki orang itu', kata dia. Itu aja yang dibilangnya. Dikasih tahu pengacara ya memang gitulah hukum, karena orang itu melapor," kata Endang.
Baca Juga: Kisah Pedagang Ditahan Perampok Selama 7 Hari, Diselamatkan Seekor Burung Gagak
"Biar pun orang itu tersangka, dari laporan mereka adalah kau juga jadi tersangka. Dari situ enggak tenang dia. 'Masa orang itu yang mengeroyok saya, kenapa saya dipenjara'. Jadi itu aja pikiran dia. Jadi trauma dia ini."
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com