Pedagang Dianiaya Preman hingga Pendarahan, Korban: Aku yang Dianiaya, Aku Pula yang Jadi Tersangka
Peristiwa | 9 Oktober 2021, 23:05 WIBDELI SERDANG, KOMPAS.TV - Viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan penganiayaan terhadap seorang wanita yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Gambir, Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu (5/9/2021). Dalam video itu, terlihat perempuan bernama Rosalinda Gea dianiaya hingga jatuh ke tanah oleh seorang pria berbadan tegap diduga preman.
Baca Juga: Usai Bongkar Makam Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Subang, Polisi Berpakaian Preman Datangi TKP
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu menjelaskan, kronologi penganiayaan itu bermula ketika pelaku berinisial BS yang tengah melintas di jalan tersebut merasa terhalang oleh becak barang milik korban.
Saat itu, pelaku meminta korban untuk menggeser becaknya agar jalannya tak terhalang. Namun, belakangan terjadi cekcok.
Pelaku BS pun langsung menendang dan memukul penjual alias korban di pasar tersebut.
Rosalinda yang tidak terima karena telah dianiaya pelaku langsung bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan.
Dari laporan itu, Janpiter mengatakan, pihaknya tak lama kemudian menangkap pelaku di sebuah kafe tempatnya nongkrong di Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (6/9/2021) malam.
Baca Juga: Buntut Kasus Penganiayaan M Kece, Bareskrim Berencana Pindahkan Irjen Napoleon ke Rutan Cipinang
Setelah itu, pelaku BS ternyata juga membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan, yang berujung pada penetapan korban Rosalinda Gea sebagai tersangka.
Rosalinda mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah seorang pria berjaket mendatangi rumahnya memberikan surat yang ternyata berasal dari Polsek Percut Sei Tuan.
Foto surat panggilan polisi kepada Rosalinda untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka itu pun viral di media sosial Instagram dan sejumlah grup aplikasi percakapan WhatsApp sejak Kamis (7/10/2021) sore.
Terlihat dalam sebuah unggahan foto, surat penetapan tersangka itu dibuat pada September 2021 dan ditandatangani oleh Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter.
Tertulis di foto tersebut, "Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5.september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pula lh yh jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak".
Baca Juga: Takut Dianiaya Lagi, M Kece Bikin Surat Permintaan Maaf ke Irjen Napoleon Bonaparte
Kompas.com beberapa kali mencoba menghubungi Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter terkait hal itu, Kamis (8/10/2021). Namun, hingga berita ini ditayangkan, Janpiter belum juga merespons.
Penjelasan Suami Rosalinda
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com