> >

Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Perusakan Masjid Jemaah Ahmadiyah di Sintang

Hukum | 7 September 2021, 15:28 WIB
Sejumlah massa mendatangi jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang (Sumber: Kompas.com)

SINTANG, KOMPAS.TV - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menyatakan sejauh ini sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah ibadah yang terjadi di Kabupaten Sintang.

"Polda Kalbar sudah menetapkan 16 orang tersangka sampai dengan pagi hari ini," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go pada Selasa (07/09/2021).

Baca Juga: Minta Komnas HAM Usut Diskrimansi Jemaah Ahmadiyah, Kuasa Hukum: Tindak Setiap Pihak yang Terlibat

Kombes Donny menuturkan, 16 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga kuat berperan sebagai pihak yang melakukan perusakan terhadap masjid milik Jemaah Ahmadiyah.

"Mereka perannya diduga sebagai pelaku perusakan masjid tersebut," tutur Perwira Menengah Polda Kalbar tersebut.

Polda Kalbar bersama Polres Sintang sebelumnya sudah menangkap 10 pelaku perusakan masjid milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalbar.

Baca Juga: Komnas HAM Desak Polisi Tindak Aktor Intelektual Kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah Sintang

Kombes Donny mengatakan para pelaku tersebut ditangkap pihak kepolisian tanpa perlawanan. Bahkan sebagian di antaranya justru menyerahkan diri.

“Ada yang kita jemput di rumahnya, ada juga yang menyerahkan diri. Dan tanpa perlawanan,” ucap Donny.

Sebelumnya, peristiwa perusakan Masjid Ahmadiyah terjadi di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Jumat 3 September 2021.

Baca Juga: Jubir Ahmadiyah Minta Proses Hukum Kasus Perusakan Masjid di Sintang Harus Transparan

Dia menjelaskan, dalam insiden itu, ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa yang berjumlah sekitar 200 orang.

"Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, dan untuk rumah ibadahnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang rumah ibadah milik JAI tersebut," ucap Donny.

Setelah insiden perusakan tersebut, kata Donny, pihaknya sudah mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan rumah ibadah.

Baca Juga: Pemkab Sintang Dianggap Tak Tegas Soal Ahmadiyah, Komnas HAM Minta Mabes Polri Ambil Alih

"Situasi saat ini sudah terkendali, massa sudah kembali," ujarnya.
Peristiwa perusakan tempat ibadah milik Jemaah Ahmadiyah ini juga menyedot perhatian beberapa kalangan.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku perusakan tempat ibadah milik jemaah Ahmadiyah tersebut.

Yaqut menilai, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Selain Larangan Ibadah dan Masjid Dibakar, Ini Diskriminasi yang Dialami Jemaah Ahmadiyah di Sintang

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU