Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Perusakan Masjid Jemaah Ahmadiyah di Sintang
Hukum | 7 September 2021, 15:28 WIBSINTANG, KOMPAS.TV - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menyatakan sejauh ini sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah ibadah yang terjadi di Kabupaten Sintang.
"Polda Kalbar sudah menetapkan 16 orang tersangka sampai dengan pagi hari ini," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go pada Selasa (07/09/2021).
Baca Juga: Minta Komnas HAM Usut Diskrimansi Jemaah Ahmadiyah, Kuasa Hukum: Tindak Setiap Pihak yang Terlibat
Kombes Donny menuturkan, 16 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga kuat berperan sebagai pihak yang melakukan perusakan terhadap masjid milik Jemaah Ahmadiyah.
"Mereka perannya diduga sebagai pelaku perusakan masjid tersebut," tutur Perwira Menengah Polda Kalbar tersebut.
Polda Kalbar bersama Polres Sintang sebelumnya sudah menangkap 10 pelaku perusakan masjid milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalbar.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Polisi Tindak Aktor Intelektual Kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah Sintang
Kombes Donny mengatakan para pelaku tersebut ditangkap pihak kepolisian tanpa perlawanan. Bahkan sebagian di antaranya justru menyerahkan diri.
“Ada yang kita jemput di rumahnya, ada juga yang menyerahkan diri. Dan tanpa perlawanan,” ucap Donny.
Sebelumnya, peristiwa perusakan Masjid Ahmadiyah terjadi di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Jumat 3 September 2021.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV