> >

Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Perusakan Masjid Jemaah Ahmadiyah di Sintang

Hukum | 7 September 2021, 15:28 WIB
Sejumlah massa mendatangi jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Jubir Ahmadiyah Minta Proses Hukum Kasus Perusakan Masjid di Sintang Harus Transparan

Dia menjelaskan, dalam insiden itu, ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa yang berjumlah sekitar 200 orang.

"Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, dan untuk rumah ibadahnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang rumah ibadah milik JAI tersebut," ucap Donny.

Setelah insiden perusakan tersebut, kata Donny, pihaknya sudah mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan rumah ibadah.

Baca Juga: Pemkab Sintang Dianggap Tak Tegas Soal Ahmadiyah, Komnas HAM Minta Mabes Polri Ambil Alih

"Situasi saat ini sudah terkendali, massa sudah kembali," ujarnya.
Peristiwa perusakan tempat ibadah milik Jemaah Ahmadiyah ini juga menyedot perhatian beberapa kalangan.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku perusakan tempat ibadah milik jemaah Ahmadiyah tersebut.

Yaqut menilai, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Selain Larangan Ibadah dan Masjid Dibakar, Ini Diskriminasi yang Dialami Jemaah Ahmadiyah di Sintang

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU