> >

KPU Provinsi Jambi Gelar Pemungutan Suara Ulang Setelah Ditemukan Sejumlah Pelanggaran

Politik | 27 Mei 2021, 14:55 WIB
Pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Jambi digelar Kamis (27/5/2021). Pemungutan suara ulang berlangsung di 88 tempat pemungutan suara di lima kabupaten di Jambi. Suasana di TPS 04 Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. (Sumber: Kompas.id/ Irma Tambunan)

JAMBI, KOMPAS.TV –  Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Jambi digelar hari ini, Kamis (27/5/2021).

Keputusan itu diambil untuk memenuhi permohonan gugatan tim sukses pasangan calon Cek Endra dan Ratu Munawaroh.

Pasangan ini menggugat terkait adanya sejumlah pelanggaran di tengah penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pada Desember tahun lalu.

Daerah yang menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) tersebar di 41 kelurahan dan desa yang berada di 15 kecamatan.

Kecamatan itu ada di Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.

”Penyelenggaraan di 88 TPS sudah siap untuk dilangsungkan PSU,” kata M Subhan, Ketua KPU Provinsi Jambi seperti dikutip dari Kompas.id.

Pelaksanaan PSU di lima wilayah di Jambi merupakan tindak lanjut keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Maret 2021. 

MK memerintahkan supaya dilakukan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi di 88 tempat pemungutan suara (TPS) di lima kabupaten dan kota di Jambi.

Baca Juga: Ribut Spanduk Terkait Politik Uang Jelang PSU Pemilihan Gubernur Kalsel

MK menemukan adanya pemilih-pemilih yang tidak berhak atau tidak memiliki KTP elektronik ataupun belum melakukan rekam data KTP-el tetapi dapat memilih.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU