Punya Tagihan Hotel Rp 42 Juta, Mengaku Kajari Surabaya, Ini Fakta Kajari Gadungan Abdussamad
Berita daerah | 4 Maret 2021, 10:34 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV- Seorang pria yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap di salah satu hotel di kawasan Surabaya Barat, Senin (1/3/2021).
Pria bernama Abdussamad (38) itu ditangkap lantaran mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Tak tanggung-tanggung, Kajari gadungan ini ternyata kerap melakukan aksi penipuan dan penggelapan di sejumlah tempat.
Terkini dia memiliki tagihan puluhan juta rupiah di sebuah hotel tempat dia menginap bersama keluarga.
Baca Juga: Polisi Gadungan Rampas Perhiasan dan Ponsel Warga
Dirangkum Kompas.tv, Kamis (4/3/2021), berikut sepak terjang Abdussamad, seorang Kajari gadungan ini:
1. Punya Tagihan Hotel Rp 42 Juta
Abdussamad yang ditangkap tim intelejen Kejari Surabaya diketahui tak membayar tagihan selama dua bulan saat menginap di hotel.
Dari hitungan yang ada, ternyata tagihan sewa kamar hotel selama dua bulan beserta biaya lainnya sebanyak Rp 42 juta dengan rincian biaya sewa kamar Rp 38 juta serta kerusakan TV Rp 4 juta.
Selama pelaku tinggal di hotel, ia menginap di kamar tipe suite.
Baca Juga: Pasutri Relawan Gadungan Nyaris Diamuk Massa
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto, Selasa (2/3/2021), mengatakan saat diminta membayar, jaksa gadungan tersebut justru mengancam pemilik hotel.
Abdussamad selalu mengancam akan menutup hotel itu dan melaporkan pemilik hotel ke Imigrasi. Sebab, status pemilik ialah WNA. Ancaman tersebut membuat pihak hotel ketakutan.
"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel, salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," jelas dia dikutip dari TribunJatim.com.
Baca Juga: Ditipu Tentara Gadungan, Wanita Ini Rela Jual Mobil, TV dan Cincin Neneknya
2. Menginap di Hotel Bersama istri, anak, sopir dan ajudan gadungan
Pelaku menginap di hotel tersebut bersama keluarganya, yakni istri dan anak, serta sopir dan ajudan gadungannya.
Saat akan menyewa kamar, pelaku menyuruh sopirnya. Sopir tersebut lantas mengaku kepada petugas hotel bahwa pelaku adalah jaksa.
“Driver ini mengaku pada petugas hotel bila pelaku ini adalah jaksa dengan membawa tongkat komando beserta atribut kejaksaan,” ungkap Anton.
Baca Juga: Polisi Gadungan Berhentikan Mobil untuk Ditilang, Isinya Ternyata Polisi Sungguhan
3. Ditangkap dan menyerahkan topi, seragam, tongkat, emblem, dan kartu identitas palsu
Abdussamad yang Kajari gadungan ini ditangkap tim intel Kejari Surabaya.
Kajari gadungan tersebut kemudian diserahkan ke polisi beserta sejumlah barang bukti berupa topi, seragam, tongkat, emblem, hingga kartu identitas palsu.
Baca Juga: Ternyata Saat Beristri Muda, Kapolres Tangerang Kota Gadungan Ini Pernah Tipu Korban Lain Rp 1,7 M
4. Polisi lakukan pemerikaan intensif
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Rahadian Purwono mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku.
"Betul sudah kami amankan," ujarnya, Selasa (2/3/2021).
Meski begitu, Oki menyebutkan, hingga saat ini belum bisa mengungkapkan kronologi dan modus pelaku. Pasalnya, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
Baca Juga: Terbongkar Keluarga Istri Muda, Perjalanan Kapolres Tangerang Kota Gadungan Ini Berakhir di Penjara
"Sedang kami periksa," tandasnya.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV