> >

Punya Tagihan Hotel Rp 42 Juta, Mengaku Kajari Surabaya, Ini Fakta Kajari Gadungan Abdussamad

Berita daerah | 4 Maret 2021, 10:34 WIB
Sosok Abdussamad yang mengaku sebagai seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) usai diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. (Sumber: Dok. Kejari Surabaya via Kompas.com)

SURABAYA, KOMPAS.TV- Seorang pria yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap di salah satu hotel di kawasan Surabaya Barat, Senin (1/3/2021).

Pria bernama Abdussamad (38) itu ditangkap lantaran mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

Tak tanggung-tanggung, Kajari gadungan ini ternyata kerap melakukan aksi penipuan dan penggelapan di sejumlah tempat.

Terkini dia memiliki tagihan puluhan juta rupiah di sebuah hotel tempat dia menginap bersama keluarga.

Baca Juga: Polisi Gadungan Rampas Perhiasan dan Ponsel Warga

Dirangkum Kompas.tv, Kamis (4/3/2021), berikut sepak terjang Abdussamad, seorang Kajari gadungan ini:

1. Punya Tagihan Hotel Rp 42 Juta

Abdussamad yang ditangkap tim intelejen Kejari Surabaya diketahui tak membayar tagihan selama dua bulan saat menginap di hotel.

Dari hitungan yang ada, ternyata tagihan sewa kamar hotel selama dua bulan beserta biaya lainnya sebanyak Rp 42 juta dengan rincian biaya sewa kamar Rp 38 juta serta kerusakan TV Rp 4 juta.

Selama pelaku tinggal di hotel, ia menginap di kamar tipe suite.

Baca Juga: Pasutri Relawan Gadungan Nyaris Diamuk Massa

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto, Selasa (2/3/2021), mengatakan saat diminta membayar, jaksa gadungan tersebut justru mengancam pemilik hotel.

Abdussamad selalu mengancam akan menutup hotel itu dan melaporkan pemilik hotel ke Imigrasi. Sebab, status pemilik ialah WNA. Ancaman tersebut membuat pihak hotel ketakutan.

"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel, salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," jelas dia dikutip dari TribunJatim.com.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU