Soal Ibu Digugat Anak Kandung di Kendal, Kuasa Hukum Anak: Tidak Bisa Lewat Jalan Damai
Peristiwa | 25 Januari 2021, 11:35 WIBKENDAL, KOMPAS.TV - Kasus ibu digugat oleh anak kandungnya lagi-lagi kembali terjadi. Kali ini kasus ibu digugat anak kandung terjadi di Kendal, Jawa Tengah.
Sang ibu bernama Ramisah (67) digugat oleh anak pertamanya Maryanah (45) ke Pengadilan Negeri Kendal karena menuntut hak sebagian tanahnya yang diklaim dibelinya saat menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia.
Menurut penuturan dari Kuasa Hukum Maryamah, Purwanti, tanah tersebut merupakan hasil kerja keras kliennya yang dibeli saat Maryamah bekerja di Malaysia.
“Tanah tersebut dibeli dari hasil kerja kerasnya selama bekerja di Malaysia,”ujarnya.
Sementara itu, menurut penuturan dari Ramisah, tanah tersebut dibelinya bersama almarhum suaminya. Ramisah juga mengatakan bahwa dalam surat jual beli tanah terdapat namanya dan nama almarhum suaminya.
Tanah ini adalah tanah yang saya beli bersama suami. Di surat jual beli juga tercantum nama saya dan nama almarhum suami saya, tetapi tanah ini belum saya sertifikatkan,”ujar Ramisah.
Baca Juga: Digugat Anak gara-gara Fortuner, Ibu: Allah Bersama Ibu yang Besarkan Anaknya dengan Ikhlas
Purwanti menjelaskan bahwa Maryanah hanya ingin memperjuangkan hak sebagian dari tanah tersebut dan akan menggunakannya untuk membuatkan rumah untuk anaknya.
Ia juga mengatakan bahwa Ramisah telah meminta sejumlah syarat jika Maryanah ingin mendapatkan sebagian tanah tersebut.
Maryanah, kata Purwanti, sudah memenuhi syarat yang diberikan ibunya tapi saat syarat sudah dipenuhi, Ramisah tak kunjung memenuhi janjinya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya menggunakan jalan damai sebelum kemudian menempuh jalur hukum dan memperkarakan Ramisah.
“Anak hanya meminta sedikit haknya atas apa yang sidah diperjuangkan. Karena tidak bisa lewat jalan damai, kami tempuh lewat jalur hukum,” ujar Purwanti.
Baca Juga: Kakek 85 Tahun Digugat Buah Hatinya Rp 3 Miliar, Sehari Sebelum Sidang Sang Anak Justru Meninggal
Sementara itu, diketahui hingga kini Ramisah sudah lima kali memberikan keterangannya ke Pengadilan Negeri Kendal dan mengaku sakit-sakitan lantaran memikirkan perbuatan anaknya.
“Saya sudah lima kali ke Pengadilan Negeri Kendal untuk memenuhi sidang gugatan. Saya sedih, sudah tua seperti ini tidak bisa tenang. Malah jadi banyak pikiran dan sering sakit-sakitan,” papar Maryamah.
Kuasa Hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham), Adi Prasetyo mengatakan bahwa meski sudah melewati beberapa mediasi, proses hukum masih terus berjalan.
Agenda sebelumnya merupakan agenda duplik dari tergugat menjawab replik dari penggugat harus tertunda karena majelis Hakim yang sedang sakit.
“Agenda kemarin adalah duplik dari tergugat namun ditunda,” kata Adi.
Penulis : Fiqih-Rahmawati
Sumber : Kompas TV