> >

Soal Ibu Digugat Anak Kandung di Kendal, Kuasa Hukum Anak: Tidak Bisa Lewat Jalan Damai

Peristiwa | 25 Januari 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi pengadilan, soal ibu digugat anak kandung di Kendal. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

KENDAL, KOMPAS.TV -  Kasus ibu digugat oleh anak kandungnya lagi-lagi kembali terjadi. Kali ini kasus ibu digugat anak kandung terjadi di Kendal, Jawa Tengah.

Sang ibu bernama Ramisah (67) digugat oleh anak pertamanya Maryanah (45) ke Pengadilan Negeri Kendal karena menuntut hak sebagian tanahnya yang diklaim dibelinya saat menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia.

Menurut penuturan dari Kuasa Hukum Maryamah, Purwanti, tanah tersebut merupakan hasil kerja keras kliennya yang dibeli saat Maryamah bekerja di Malaysia.

“Tanah tersebut dibeli dari hasil kerja kerasnya selama bekerja di Malaysia,”ujarnya.

Sementara itu, menurut penuturan dari Ramisah, tanah tersebut dibelinya bersama almarhum suaminya. Ramisah juga mengatakan bahwa dalam surat jual beli tanah terdapat namanya dan nama almarhum suaminya.

Tanah ini adalah tanah yang saya beli bersama suami. Di surat jual beli juga tercantum nama saya dan nama almarhum suami saya, tetapi tanah ini belum saya sertifikatkan,”ujar Ramisah.

Baca Juga: Digugat Anak gara-gara Fortuner, Ibu: Allah Bersama Ibu yang Besarkan Anaknya dengan Ikhlas

Purwanti menjelaskan bahwa Maryanah hanya ingin memperjuangkan hak sebagian dari tanah tersebut dan akan menggunakannya untuk membuatkan rumah untuk anaknya.

Ia juga mengatakan bahwa Ramisah telah meminta sejumlah syarat jika Maryanah ingin mendapatkan sebagian tanah tersebut.

Maryanah, kata Purwanti, sudah memenuhi syarat yang diberikan ibunya tapi saat syarat sudah dipenuhi, Ramisah tak kunjung memenuhi janjinya.

Penulis : Fiqih-Rahmawati

Sumber : Kompas TV


TERBARU