Soal Ibu Digugat Anak Kandung di Kendal, Kuasa Hukum Anak: Tidak Bisa Lewat Jalan Damai
Peristiwa | 25 Januari 2021, 11:35 WIBIa juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya menggunakan jalan damai sebelum kemudian menempuh jalur hukum dan memperkarakan Ramisah.
“Anak hanya meminta sedikit haknya atas apa yang sidah diperjuangkan. Karena tidak bisa lewat jalan damai, kami tempuh lewat jalur hukum,” ujar Purwanti.
Baca Juga: Kakek 85 Tahun Digugat Buah Hatinya Rp 3 Miliar, Sehari Sebelum Sidang Sang Anak Justru Meninggal
Sementara itu, diketahui hingga kini Ramisah sudah lima kali memberikan keterangannya ke Pengadilan Negeri Kendal dan mengaku sakit-sakitan lantaran memikirkan perbuatan anaknya.
“Saya sudah lima kali ke Pengadilan Negeri Kendal untuk memenuhi sidang gugatan. Saya sedih, sudah tua seperti ini tidak bisa tenang. Malah jadi banyak pikiran dan sering sakit-sakitan,” papar Maryamah.
Kuasa Hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham), Adi Prasetyo mengatakan bahwa meski sudah melewati beberapa mediasi, proses hukum masih terus berjalan.
Agenda sebelumnya merupakan agenda duplik dari tergugat menjawab replik dari penggugat harus tertunda karena majelis Hakim yang sedang sakit.
“Agenda kemarin adalah duplik dari tergugat namun ditunda,” kata Adi.
Penulis : Fiqih-Rahmawati
Sumber : Kompas TV