> >

Selama PSBB Jawa-Bali, Penumpang Prameks Tak Perlu Tunjukkan Hasil Rapid Antigen

Berita daerah | 14 Januari 2021, 06:30 WIB
Rangkaian kereta api lokal Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Yogyakarta-Solo PP memasuki Stasiun Tugu Yogyakarta, beberapa waktu lalu (Sumber: Kompas.tv/Gading Persada)

Joni Martinus menjelaskan, penumpang kereta api jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 tahun.

Pelanggan kereta jarak jauh, lanjut Joni, juga harus dalam kondisi sehat seperti tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).

Lalu suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Baca Juga: PT KAI Fasilitasi Rapid Tes Antigen Penumpang

Dia juga menjelaskan para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan kereta api yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

"Jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala Covid-19, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya  diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan," pungkas Joni Martinus.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU