Selama PSBB Jawa-Bali, Penumpang Prameks Tak Perlu Tunjukkan Hasil Rapid Antigen
Berita daerah | 14 Januari 2021, 06:30 WIBSOLO, KOMPAS.TV- Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero tak mewajibkan penumpang kereta api lokal menunjukkan hasil Rapid-test/PCR dan juga Rapid-test Antigen selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali, 11 sampai 25 Januari 2021.
Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto menjelaskan di wilayah operasinya menjalankan sejumlah kereta api lokal. Seperti KA Joglosemarkerto, KA Prameks (Prambanan Ekspres) dan juga KA Bandara.
"Khusus untuk KA Joglosemarkerto, KA Prameks, dan KA bandara tidak diwajibkan menunjukkan hasil Rapid-test/PCR. Namun syarat lainnya masih berlaku," jelas Supriyanto, Rabu (13/1/2021).
Meski tidak mewajibkan untuk menunjukkan hasil Rapid-test/PCR dan juga Rapid-test Antigen, ungkap Supriyanto, para penumpang kereta api lokal juga wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang berlaku selama pelaksanaan angkutan kereta api.
Baca Juga: Di Palembang Kereta Api Jarak Jauh Beroperasi Lagi
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," ungkapnya.
Sebelumnya, PT KAI selama PPKM Jawa-Bali mewajibkan calon pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: PT KAI Pastikan Semua Penumpang dalam Kondisi Sehat
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," sambung VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Joni Martinus menjelaskan, penumpang kereta api jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 tahun.
Pelanggan kereta jarak jauh, lanjut Joni, juga harus dalam kondisi sehat seperti tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).
Lalu suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Baca Juga: PT KAI Fasilitasi Rapid Tes Antigen Penumpang
Dia juga menjelaskan para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan kereta api yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
"Jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala Covid-19, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan," pungkas Joni Martinus.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV