Selama PSBB Jawa-Bali, Penumpang Prameks Tak Perlu Tunjukkan Hasil Rapid Antigen
Berita daerah | 14 Januari 2021, 06:30 WIBSOLO, KOMPAS.TV- Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero tak mewajibkan penumpang kereta api lokal menunjukkan hasil Rapid-test/PCR dan juga Rapid-test Antigen selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali, 11 sampai 25 Januari 2021.
Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto menjelaskan di wilayah operasinya menjalankan sejumlah kereta api lokal. Seperti KA Joglosemarkerto, KA Prameks (Prambanan Ekspres) dan juga KA Bandara.
"Khusus untuk KA Joglosemarkerto, KA Prameks, dan KA bandara tidak diwajibkan menunjukkan hasil Rapid-test/PCR. Namun syarat lainnya masih berlaku," jelas Supriyanto, Rabu (13/1/2021).
Meski tidak mewajibkan untuk menunjukkan hasil Rapid-test/PCR dan juga Rapid-test Antigen, ungkap Supriyanto, para penumpang kereta api lokal juga wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang berlaku selama pelaksanaan angkutan kereta api.
Baca Juga: Di Palembang Kereta Api Jarak Jauh Beroperasi Lagi
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," ungkapnya.
Sebelumnya, PT KAI selama PPKM Jawa-Bali mewajibkan calon pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: PT KAI Pastikan Semua Penumpang dalam Kondisi Sehat
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," sambung VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV