Kronologi Pemuda yang Pukul dan Tendang Polisi Saat Aksi 1812, Akhirnya Ditangkap
Peristiwa | 19 Desember 2020, 15:14 WIB
PONTIANAK, KOMPAS.TV – Aparat Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap seorang pemuda berinisial RDS (21).
Dia ditangkap lantaran menyerang polisi saat pembubaran aksi 1812 di Kota Pontianak, Jumat (18/12/2020).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, dua polisi menjadi korban penganiayaan saat pembubaran aksi itu.
Baca Juga: Aksi 1812 Dibubarkan, Kapolda Metro: Keselamatan Rakyat Adalah HAM, Harus Jadi Kepedulian
Saat ini, lanjut Donny, kedua polisi tersebut dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian. Pelaku berinsial RDS (21) warga Tanjung Raya II," kata Donny dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Kronologi
Donny menjelaskan, penganiayaan yang dialami dua polisi terjadi saat pembubaran aksi 1812 di Kota Pontianak.
Awalnya, massa yang telah berkumpul membakar ban di perempatan Jalan Tanjungraya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Tindakan itu membuat lalu lintas di sekitar lokasi terhambat.
“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa," ujar Donny.
Saat memadamkan api, petugas mendapat pukulan dan tendangan dari peserta aksi. Bahkan, kata Donny, polisi juga dipukul memakai benda tumpul.
“Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh,” tambah Donny.
Donny menegaskan, pelaku RDS ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar pada Jumat malam.
Baca Juga: Kronologi Mobil Ambulans Pembawa Logistik Aksi 1812 Diamankan Polisi
Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kalbar.
Menurut Donny, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP.
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV