> >

Kronologi Pemuda yang Pukul dan Tendang Polisi Saat Aksi 1812, Akhirnya Ditangkap

Peristiwa | 19 Desember 2020, 15:14 WIB
Ilustrasi: aparat kepolisian saat mengamankan massa aksi 1812 tiba di Patung Kuda Monas, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. (Sumber: Warta Kota)

Awalnya, massa yang telah berkumpul membakar ban di perempatan Jalan Tanjungraya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Tindakan itu membuat lalu lintas di sekitar lokasi terhambat.

“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa," ujar Donny.

Saat memadamkan api, petugas mendapat pukulan dan tendangan dari peserta aksi. Bahkan, kata Donny, polisi juga dipukul memakai benda tumpul.

“Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh,” tambah Donny.

Donny menegaskan, pelaku RDS ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar pada Jumat malam.

Baca Juga: Kronologi Mobil Ambulans Pembawa Logistik Aksi 1812 Diamankan Polisi

Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kalbar. 

Menurut Donny, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP.

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU