Kronologi Bupati Alor Hina dan Ancam Kolonel TNI AD, Pangdam Udayana Minta Diproses Hukum
Peristiwa | 7 November 2020, 05:30 WIBNTT, KOMPAS TV - Bupati Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Amon Djobo, terpaksa harus berhadapan dengan hukum. Ia dilaporkan ke Polda NTT.
Laporan itu merupakan buntut dari ucapannya yang menghina dan mengancam akan menembak mati Kasie Log Korem 161 Kupang, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe.
Pelaporan Bupati Alor yang dilakukan oleh Kolonel Imanuel merupakan perintah langsung dari Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara.
Baca Juga: Baru Menjabat 3 Bulan, Letkol Dwison Dicopot dari Dandim, Massa Tak Terima Geruduk Kodim Batang
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan tertanggal 19 Oktober 2020 itu tercatat dengan nomor LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/2020/ SPKT.
Jonny menjelaskan, laporan yang disampaikan ke Polda NTT itu bukanlah permasalahan antarinstitusi. Namun, murni karena permasalahan pribadi antara Bupati Alor dengan Kolonel Imanuel Yoram.
"Saya sampaikan, pelaporan yang disampaikan Kolonel Imanuel Yoram Dionisius Adoe terkait permasalahannya dengan Amon Djobo selaku Bupati Alor bukan permasalahan antarinstitusi, tapi itu murni permasalahan pribadi," kata Jonny lewat keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (6/11/2020).
Menurut Jonny, laporan Kolonel Imanuel terhadap Bupati Alor penting untuk ditindaklanjuti. Pihak TNI AD mengacu pada aturan yang ada di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) dan Bab X pasal 27 ayat (1).
Baca Juga: Kontak Tembak Lagi di Intan Jaya, 1 TNI Gugur
Dalam pasal 1, berbunyi bahwa Indonesia adalah negara hukum dan Bab X pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali.
Dengan demikian, kata Jonny, Kolonel Imanuel Yoram Dionisius Adoe merupakan bagian dari warga Indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan hukum atas ketidaknyamanannya itu.
Duduk Perkara
Duduk perkara terjadinya masalah ini berawal pada Kamis 15 Oktober 2020. Ketika itu, Bupati Alor menggelar rapat untuk menyelesaikan persoalan tanah milik TNI yang digunakan oleh Polri.
Rapat itu pun dipimpin langsung oleh Bupati Alor. Turut hadir Kasie Log Korem 161 Kolonel Imanuel Yoram Dionisius Adoe dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Baku Tembak di Intan Jaya Tewaskan 1 Anggota KKB, Bocah 6 Tahun Kena Peluru Rekoset
Dilansir dari Okezone.com, rapat itu kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan. Pertama, sesuai peta dan tanah peminjaman dengan cara verbal pada tahun 1948, serta catatan pihak BPN Alor, bahwa tanah itu tercatat sebagai aset dalam penguasaan TNI.
Kedua, soal aset tanah milik TNI yang di dalamnya terdapat aset Polri, kedua belah pihak sepakat menyederhanakan dan melihat permasalahan dengan mengacu pada data hukum dan aturan yang berlaku.
Ketiga, pihak pemda akan membantu mempercepat penyelesaian masalah tersebut dengan menyiapkan alternatif tanah pengganti yang dapat digunakan untuk TNI-Polri.
Terakhir, Polri akan mempelajari dan membuat kajian hukum untuk mencari solusi alternatif lainnya.
Baca Juga: Pendeta Yeremia Diduga Disiksa Oknum TNI, Masih Hidup 6 Jam Usai Ditembak dan Dijerat Sebelum Tewas
Sehari setelah diadakan rapat atau pada 16 Oktober 2020, Protokoler Pemkab Alor bernama Robert Meok menindaklanjuti dengan menemui Kolonel Imanuel di salah satu hotel di Kabupaten Alor.
Robert juga membawa serta surat tentang risalah hasil rapat untuk ditandatangani masing-masing pihak sebagai bentuk persetujuan.
Namun, saat itu Kolonel Imanuel tak langsung menandatanganinya. Menurut Kolonel Imanuel, ada beberapa hal pada poin hasil rapat yang perlu dikoreksi.
Ia lantas mengajukan dua pormohonan koreksi. Kolonel Imanuel juga sempat menanyakan kepada Robert pihak yang membuat risalah hasil rapat tersebut.
Baca Juga: Pangdam Siapkan Lahan Cadangan Pangan Strategis Nasional
Oleh Robert kemudian dijawab risalah itu dibuat oleh Kabag Hukum Pemkab Alor. Lalu, Imanuel meminta Robert untuk menyampaikan pesan bahwa Kabag Hukum Pemkab Alor diundang untuk berdiskusi dengannya di Makodim Alor.
Tak lama setelah pertemuan Kolonel Imanuel dan protokoler Pemkab Alor, Amon Djobo yang mendapat laporan dari anak buahnya keberatan dengan koreksi yang dilayangkan Kolonel Imanuel.
Amon Djobo lantas menelepon hotel tempat Kolonel Imanuel dan rombongannya menginap. Tak hanya itu, Amon Djobo bahkan juga menelepon Dandim 1622/Alor, Letkol Inf Supyan Munawar.
Dalam percakapannya lewat telepon dengan Dandim Alor, Amon Djobo diduga menghina Kolonel Imanuel Yoram dengan kata-kata tidak pantas serta mengancam akan menembak mati.
Baca Juga: Lakukan Tindakan Asusila, Pangdam Siliwangi Pecat Perwira TNI: Tidak Ada Kata Maaf
Mendengar ancaman itu, Dandim Alor Letkol Inf Supyan Munawar langsung memerintahkan anak buahnya untuk mengawal Kolonel Imanuel. Selanjutnya, Kolonel Imanuel beserta rombongan dievakuasi dari hotel dan diterbangkan kembali ke Kupang, NTT.
Respons Pangdam Udayana
Sikap Bupati Alor Amon Djobo yang mengancam akan menembak Kolonel Imanuel lantas dilaporkan kepada Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara.
“Benar. Laporan yang masuk ke saya ada ancaman tembak mati dan penghinaan dengan kata-kata tidak pantas," kata Mayjen Kurnia.
Mayjen Kurnia mengatakan, pihaknya lalu melakukan pendekatan sebanyak dua kali dengan mengutus Danrem 161/WS Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya dan Dandim 1622/Alor Letkol Inf Supyan Munawar untuk bertemu Bupati Alor.
Baca Juga: Bupati Alor Ancam Tembak Mati Kolonel TNI AD, Pangdam Udayana Geram Perintahkan Anak Buah Usut
Tapi, upaya pendekatan secara baik-baik itu tidak ditanggapi oleh Amon Djobo. Sebaliknya, sang bupati malah terkesan menutup diri.
"Karena pendekatan dua kali untuk diselesaikan secara damai bupatinya tidak menanggapi dan menutupi diri, maka saya perintahkan segera proses hukum,” kata Mayjen Kurnia Dewantara.
Mayjen Kurnia mengatakan, pihaknya amat menyayangkan terjadinya pengancaman tersebut. Terlebih, hal itu dilakukan oleh pejabat pemerintah.
“Sangat disayangkan bisa terjadi seperti itu. Seorang pejabat pemerintah seharusnya menjaga mulutnya dalam bertutur kata, serta mengendalikan sikapnya dalam bertindak," ucap Mayjen Kurnia.
"Kasus ini harus diselesaikan secara hukum untuk memberikan efek jera."
Baca Juga: Pangdam XII Tanjungpura Kunker ke Landak Resmikan Renovasi Taman Makam Pahlawan Nasional
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV