> >

Kronologi Bupati Alor Hina dan Ancam Kolonel TNI AD, Pangdam Udayana Minta Diproses Hukum

Peristiwa | 7 November 2020, 05:30 WIB
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara (Sumber: Tribunnews.com)

NTT, KOMPAS TV - Bupati Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Amon Djobo, terpaksa harus berhadapan dengan hukum. Ia dilaporkan ke Polda NTT.

Laporan itu merupakan buntut dari ucapannya yang menghina dan mengancam akan menembak mati Kasie Log Korem 161 Kupang, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe.

Pelaporan Bupati Alor yang dilakukan oleh Kolonel Imanuel merupakan perintah langsung dari Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara.

Baca Juga: Baru Menjabat 3 Bulan, Letkol Dwison Dicopot dari Dandim, Massa Tak Terima Geruduk Kodim Batang

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan tertanggal 19 Oktober 2020 itu tercatat dengan nomor LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/2020/ SPKT.

Jonny menjelaskan, laporan yang disampaikan ke Polda NTT itu bukanlah permasalahan antarinstitusi. Namun, murni karena permasalahan pribadi antara Bupati Alor dengan Kolonel Imanuel Yoram.

"Saya sampaikan, pelaporan yang disampaikan Kolonel Imanuel Yoram Dionisius Adoe terkait permasalahannya dengan Amon Djobo selaku Bupati Alor bukan permasalahan antarinstitusi, tapi itu murni permasalahan pribadi," kata Jonny lewat keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (6/11/2020).

Menurut Jonny, laporan Kolonel Imanuel terhadap Bupati Alor penting untuk ditindaklanjuti. Pihak TNI AD mengacu pada aturan yang ada di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) dan Bab X pasal 27 ayat (1).

Baca Juga: Kontak Tembak Lagi di Intan Jaya, 1 TNI Gugur

Dalam pasal 1, berbunyi bahwa Indonesia adalah negara hukum dan Bab X pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali.

Dengan demikian, kata Jonny, Kolonel Imanuel Yoram Dionisius Adoe merupakan bagian dari warga Indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan hukum atas ketidaknyamanannya itu.

Duduk Perkara

Duduk perkara terjadinya masalah ini berawal pada Kamis 15 Oktober 2020. Ketika itu, Bupati Alor menggelar rapat untuk menyelesaikan persoalan tanah milik TNI yang digunakan oleh Polri.

Rapat itu pun dipimpin langsung oleh Bupati Alor. Turut hadir Kasie Log Korem 161 Kolonel Imanuel Yoram Dionisius Adoe dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Baku Tembak di Intan Jaya Tewaskan 1 Anggota KKB, Bocah 6 Tahun Kena Peluru Rekoset

Dilansir dari Okezone.com, rapat itu kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan. Pertama, sesuai peta dan tanah peminjaman dengan cara verbal pada tahun 1948, serta catatan pihak BPN Alor, bahwa tanah itu tercatat sebagai aset dalam penguasaan TNI.

Kedua, soal aset tanah milik TNI yang di dalamnya terdapat aset Polri, kedua belah pihak sepakat menyederhanakan dan melihat permasalahan dengan mengacu pada data hukum dan aturan yang berlaku.

Ketiga, pihak pemda akan membantu mempercepat penyelesaian masalah tersebut dengan menyiapkan alternatif tanah pengganti yang dapat digunakan untuk TNI-Polri.

Terakhir, Polri akan mempelajari dan membuat kajian hukum untuk mencari solusi alternatif lainnya.

Baca Juga: Pendeta Yeremia Diduga Disiksa Oknum TNI, Masih Hidup 6 Jam Usai Ditembak dan Dijerat Sebelum Tewas

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU