Habib Bahar Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Akan Ajukan Praperadilan
Hukum | 27 Oktober 2020, 20:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith Ichwan Tuan Kotta berencana mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya.
Ichwan menjelaskan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar sudah selesai dengan jalan berdamai.
Pihaknya memiliki sejumlah bukti untuk melawan Polda Jabar di pengadilan.
Baca Juga: Terpidana Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Lagi
“Kami ajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor karena locusnya disana," ujar Ichwan saat dihubungi, Selasa (27/10/2020). Dikutip dari TribunJabar.com.
Ichwan menambahkan kasus tersebut merupakan perkara 2018 silam. Kala itu ada kesalahpahaman antara Habib Bahar bin Smith dengan pelapor sebagai korban.
Meski tidak mengetahui pasti Kronologi peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakuakn kliennya, namun perkara salah paham tersebut sudah berujung dengan berdamai.
Habib Bahar telah memberikan kompensasi pengobatan dan laporan dugaan penganiayaan juga telah dicabut. Adapun korban merupakan pengendara taksi online.
Baca Juga: Habib Bahar Segera Bebas, PTUN Bandung Menangkan Gugatan Pencabutan Asimilasi
“Kami sudah berdamai dengan pelapor, sudah punya bukti damai bahkan sudah ada pencabutan laporan. Sudah ada kompensasi pengobatan. Video korban (pelapor) yang menyatakan damai juga ada,” ujar Ichwan.
Penetapan tersangka Habib Bahar berawal dari laporan korban yang diterima Polda Jabar pada 4 September 2018, dengan nomor laporan LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Pattopoi menjelaskan penetapan tersangka ini setalah penyidik melakukan gelar perkar terkait penyelidikan laporan korban penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar.
"Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ujar Pattopoi saat dihubungi.
Baca Juga: Di Lapas Pondok Rajeg Pengikut Habib Bahar Pria Bertato, Fotonya Diunggah Fadli Zon di Medsos
Saat ini Habib Bahar masih berstatus terpidana yang sedang menjalani vonis 3 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur.
Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menganiaya MHU (17) dan JA (18).
Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Desember 2018 dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV