Habib Bahar Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Akan Ajukan Praperadilan
Hukum | 27 Oktober 2020, 20:47 WIBPenetapan tersangka Habib Bahar berawal dari laporan korban yang diterima Polda Jabar pada 4 September 2018, dengan nomor laporan LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Pattopoi menjelaskan penetapan tersangka ini setalah penyidik melakukan gelar perkar terkait penyelidikan laporan korban penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar.
"Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ujar Pattopoi saat dihubungi.
Baca Juga: Di Lapas Pondok Rajeg Pengikut Habib Bahar Pria Bertato, Fotonya Diunggah Fadli Zon di Medsos
Saat ini Habib Bahar masih berstatus terpidana yang sedang menjalani vonis 3 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur.
Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menganiaya MHU (17) dan JA (18).
Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Desember 2018 dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV