> >

Habib Bahar Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Akan Ajukan Praperadilan

Hukum | 27 Oktober 2020, 20:47 WIB
Aziz Yanuar (kiri) dan Ichwan Tuankotta (kanan) yang merupakan tim pengacara Habib Bakar bin Smith. (Sumber: Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Penetapan tersangka Habib Bahar berawal dari laporan korban yang diterima Polda Jabar pada 4 September 2018, dengan nomor laporan LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Pattopoi menjelaskan penetapan tersangka ini setalah penyidik melakukan gelar perkar terkait penyelidikan laporan korban penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar.

"Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ujar Pattopoi saat dihubungi.

Baca Juga: Di Lapas Pondok Rajeg Pengikut Habib Bahar Pria Bertato, Fotonya Diunggah Fadli Zon di Medsos

Saat ini Habib Bahar masih berstatus terpidana yang sedang menjalani vonis 3 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur.

Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menganiaya MHU (17) dan JA (18).

Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Desember 2018 dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU