Habib Bahar Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Akan Ajukan Praperadilan
Hukum | 27 Oktober 2020, 20:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith Ichwan Tuan Kotta berencana mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya.
Ichwan menjelaskan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar sudah selesai dengan jalan berdamai.
Pihaknya memiliki sejumlah bukti untuk melawan Polda Jabar di pengadilan.
Baca Juga: Terpidana Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Lagi
“Kami ajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor karena locusnya disana," ujar Ichwan saat dihubungi, Selasa (27/10/2020). Dikutip dari TribunJabar.com.
Ichwan menambahkan kasus tersebut merupakan perkara 2018 silam. Kala itu ada kesalahpahaman antara Habib Bahar bin Smith dengan pelapor sebagai korban.
Meski tidak mengetahui pasti Kronologi peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakuakn kliennya, namun perkara salah paham tersebut sudah berujung dengan berdamai.
Habib Bahar telah memberikan kompensasi pengobatan dan laporan dugaan penganiayaan juga telah dicabut. Adapun korban merupakan pengendara taksi online.
Baca Juga: Habib Bahar Segera Bebas, PTUN Bandung Menangkan Gugatan Pencabutan Asimilasi
“Kami sudah berdamai dengan pelapor, sudah punya bukti damai bahkan sudah ada pencabutan laporan. Sudah ada kompensasi pengobatan. Video korban (pelapor) yang menyatakan damai juga ada,” ujar Ichwan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV