> >

1 Juni 2023 Tanggal Merah untuk Peringati Hari Lahir Pancasila, Ini Sejarahnya

Edukasi | 24 Mei 2023, 08:30 WIB
Sejarah Hari Lahir Pancasila yang diperingati tiap 1 Juni (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setiap tanggal 1 Juni, masyarakat Tanah Air memperingati Hari Lahir Pancasila yang menjadi cikal bakal dasar-dasar negara Indonesia.

Dikarenakan memperingati Hari Lahir Pancasila itulah, setiap 1 Juni merupakan hari libur nasional. 

Tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai tanggal merah berdasarkan Surat Keputusan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Tahun ini, Hari Lahir Pancasila 2023 jatuh pada Kamis (1/6/2023). Setiap warga negara berhak mengetahui latarbelakang hari bersejarah ini.

Lantas, mengapa 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila?

Sejarah Hari Lahir Pancasila  

Melansir kemenkeu.go.id, Rabu (24/5/2023), peristiwa ini dilatarbelakangi oleh tentara pendudukan Jepang di Indonesia berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia.

Mereka membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) dengan tugas menyusun dasar negara Indonesia yang merdeka.

Baca Juga: Uniknya Peringatan Kesaktian Pancasila di Kampung Kartun di Desa Wisata Sidareja Purbalingga

Badan ini mengadakan sidangnya yang pertama dari tanggal 29 Mei 1945. Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. 

Rapat pertama ini diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. 

Pada zaman Belanda, gedung tersebut dinamakan gedung Volksraad atau Perwakilan Rakyat.

Dalam sidang BPUPKI tersebut sejumlah tokoh menoba merumuskan dasar-dasar Indonesia merdeka, mulai dari Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Dalam sidang pada 1 Juni 1945, Ir Soekarno berkesempatan menyampaikan gagasannya mengenai konsep awal dasar negara Indonesia yang dinamakan "Pancasila"

Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas. Pada saat itu Bung Karno menyebutkan lima dasar negara Indonesia, yakni Sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”. 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : kemenkeu.go.id


TERBARU