Jangan Nekat! Berani Belok Kiri Sembarangan di Persimpangan, Siap-siap Didenda Rp500 Ribu
News | 18 September 2021, 11:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Demi keselamatan semua, berkendara di jalanan tidak boleh sembarangan, ada aturannya.
Maka wajib mematuhi setiap rambu lalu lintas ataupun alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Termasuk perihal belok kiri di persimpangan.
Pengguna jalan, terutama pengendara kendaraan bermotor tidak boleh asal belok kiri di persimpangan. Tetap harus mengikuti tanda dan isyaratnya.
Jika melanggar, siap-siap Anda bisa dikenai denda sebesar Rp500.000.
Untuk diketahui, tidak semua persimpangan memberikan isyarat untuk belok kiri bisa langsung. Ada juga beberapa daerah yang menerapkan aturan berbelok kiri tidak bisa langsung dan harus mengikuti APILL.
Baca Juga: Satpol PP Copot Selebaran Vandalisme di Rambu Lalin
Aturan mengenai belok kiri di persimpangan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 112 ayat 3 disebutkan:
“Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”
Sebelumnya, aturan tersebut dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Peraturan lawas itu menyebutkan, pengguna jalan pada persimpangan bisa langsung belok kiri dengan tetap mengutamakan pengguna hak utama.
Namun, aturan itu sudah diganti UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kini, di persimpangan yang tidak ada tulisan atau rambu belok kiri boleh langsung maka pengguna jalan harus mengikuti APILL.
Pengendara yang melanggar rambu tersebut akan dikenakan pelanggaran lalu lintas Pasal 287 ayat (1) dan atau ayat (2).
Dalam ayat (1) dijelaskan:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Sedangkan di dalam ayat (2):
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Jangan Keliru! Ini Beda Warna Rambu Lalu Lintas Hijau, Biru, hingga Cokelat
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com