> >

Jangan Nekat! Berani Belok Kiri Sembarangan di Persimpangan, Siap-siap Didenda Rp500 Ribu

News | 18 September 2021, 11:53 WIB
ILUSTRASI: Tanda penunjuk 'Belok Kiri Jalan Terus' dan 'Belok Kiri Ikuti APILL', jika sembarangan, siap-siap kena denda Rp500 ribu. (Sumber: Kompasiana)

Peraturan lawas itu menyebutkan, pengguna jalan pada persimpangan bisa langsung belok kiri dengan tetap mengutamakan pengguna hak utama.

Namun, aturan itu sudah diganti UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kini, di persimpangan yang tidak ada tulisan atau rambu belok kiri boleh langsung maka pengguna jalan harus mengikuti APILL.

Pengendara yang melanggar rambu tersebut akan dikenakan pelanggaran lalu lintas Pasal 287 ayat (1) dan atau ayat (2).

Dalam ayat (1) dijelaskan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Sedangkan di dalam ayat (2): 

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Jangan Keliru! Ini Beda Warna Rambu Lalu Lintas Hijau, Biru, hingga Cokelat

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU