> >

Jangan Nekat! Berani Belok Kiri Sembarangan di Persimpangan, Siap-siap Didenda Rp500 Ribu

News | 18 September 2021, 11:53 WIB
ILUSTRASI: Tanda penunjuk 'Belok Kiri Jalan Terus' dan 'Belok Kiri Ikuti APILL', jika sembarangan, siap-siap kena denda Rp500 ribu. (Sumber: Kompasiana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Demi keselamatan semua, berkendara di jalanan tidak boleh sembarangan, ada aturannya.

Maka wajib mematuhi setiap rambu lalu lintas ataupun alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Termasuk perihal belok kiri di persimpangan. 

Pengguna jalan, terutama pengendara kendaraan bermotor tidak boleh asal belok kiri di persimpangan. Tetap harus mengikuti tanda dan isyaratnya.

Jika melanggar, siap-siap Anda bisa dikenai denda sebesar Rp500.000.

Untuk diketahui, tidak semua persimpangan memberikan isyarat untuk belok kiri bisa langsung. Ada juga beberapa daerah yang menerapkan aturan berbelok kiri tidak bisa langsung dan harus mengikuti APILL.

Baca Juga: Satpol PP Copot Selebaran Vandalisme di Rambu Lalin

Aturan mengenai belok kiri di persimpangan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 112 ayat 3 disebutkan: 

“Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”

Sebelumnya, aturan tersebut dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU