> >

Dilaporkan ke MKD, Pimpinan DPR Bantah Halangi Komisi III Gelar RDP Terkait Kasus Djoko Tjandra

Politik | 22 Juli 2020, 10:50 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membantah ada upaya menghalangi Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan aparat penegak hukum untuk membahas buronan Djoko Tjandra.

Baca Juga: MAKI Laporkan Wakil Ketua DPR RI ke MKD Soal Kasus Djoko Tjandra

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Pernyataan tersebut menyusul adanya aduan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang dinilai memiliki kepentingan dalam kasus Djoko Tjandra karena tidak mengizinkan Komisi III RDP.

"Kemudian ada prasangka untuk menghindari supaya tidak ada rapat pendalaman Djoko Tjandra dan lain-lain itu adalah dugaan yang tidak benar," ujar Dasco, Rabu.

Dasco menjelaskan, Azis hanya mengikuti kesepakatan rapat Badan Musyawarah (Bamus) bahwa tidak ada rapat pengawasan selama masa reses yang berlangsung sejak 17 Juli hingga 13 Agustus. 

Namun, pimpinan DPR akan berusaha mengakomodasi usulan Komisi III dengan tetap memperhatikan Tata Tertib DPR yang berlaku. 

"Untuk kemudian tidak ada prasangka dari masyarakat termasuk dugaan pelanggaran kode etik, pelaporan MKD dan lain-lain, pimpinan DPR akan coba merumuskan langkah dan kemudian mengakomodir keinginan Komis III tapi tidak ada pelanggaran Tatib yang dilakukan," tutur Dasco.

Ia berharap tidak ada pihak yang sengaja memecah belah antara pimpinan DPR dan pimpinan komisi. 

Dasco meminta Boyamin Saiman dapat menyerahkan bukti kuat terkait aduannya terhadap Azis ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

"Saya bilang sesuai Tatib itu (tidak menandatangani izin RDP saat reses) sudah benar, dan tujuan dari Komisi III juga sudah benar. Jadi, kalau Boyamin punya bukti silakan, jangan cuma ngomong saja. Kami tidak mau dipecah-pecah antara pimpinan DPR dengan pimpinan komisi," tegas Dasco. 

Baca Juga: Tim Khusus Bareskrim Periksa 6 Saksi Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra

Sebelumnya diberitakan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terlibat konflik kepentingan terkait buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali Djoko S Tjandra. 

Sebab, Boyamin menilai alasan Azis tidak mengizinkan Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas pelarian Djoko Tjandra sulit diterima. 

"Dengan tidak diizinkannya RDP Komisi III DPR atas sengkarut Djoko Tjandra oleh Azis Syamsudin Wakil Ketua DPR patut diduga telah melanggar kode etik, yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2020). 

"Dan patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan yang sebenarnya dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak," kata Boyamin.

Oleh karena itulah Boyamin melaporkan Azis ke MKD. 

Menurut Boyamin, sikap Azis yang enggan meneken surat izin rapat di masa reses bagi Komisi III telah melanggar ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU