> >

Dilaporkan ke MKD, Pimpinan DPR Bantah Halangi Komisi III Gelar RDP Terkait Kasus Djoko Tjandra

Politik | 22 Juli 2020, 10:50 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

"Saya bilang sesuai Tatib itu (tidak menandatangani izin RDP saat reses) sudah benar, dan tujuan dari Komisi III juga sudah benar. Jadi, kalau Boyamin punya bukti silakan, jangan cuma ngomong saja. Kami tidak mau dipecah-pecah antara pimpinan DPR dengan pimpinan komisi," tegas Dasco. 

Baca Juga: Tim Khusus Bareskrim Periksa 6 Saksi Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra

Sebelumnya diberitakan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terlibat konflik kepentingan terkait buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali Djoko S Tjandra. 

Sebab, Boyamin menilai alasan Azis tidak mengizinkan Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas pelarian Djoko Tjandra sulit diterima. 

"Dengan tidak diizinkannya RDP Komisi III DPR atas sengkarut Djoko Tjandra oleh Azis Syamsudin Wakil Ketua DPR patut diduga telah melanggar kode etik, yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2020). 

"Dan patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan yang sebenarnya dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak," kata Boyamin.

Oleh karena itulah Boyamin melaporkan Azis ke MKD. 

Menurut Boyamin, sikap Azis yang enggan meneken surat izin rapat di masa reses bagi Komisi III telah melanggar ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU