> >

Dilaporkan ke MKD, Pimpinan DPR Bantah Halangi Komisi III Gelar RDP Terkait Kasus Djoko Tjandra

Politik | 22 Juli 2020, 10:50 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membantah ada upaya menghalangi Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan aparat penegak hukum untuk membahas buronan Djoko Tjandra.

Baca Juga: MAKI Laporkan Wakil Ketua DPR RI ke MKD Soal Kasus Djoko Tjandra

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Pernyataan tersebut menyusul adanya aduan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang dinilai memiliki kepentingan dalam kasus Djoko Tjandra karena tidak mengizinkan Komisi III RDP.

"Kemudian ada prasangka untuk menghindari supaya tidak ada rapat pendalaman Djoko Tjandra dan lain-lain itu adalah dugaan yang tidak benar," ujar Dasco, Rabu.

Dasco menjelaskan, Azis hanya mengikuti kesepakatan rapat Badan Musyawarah (Bamus) bahwa tidak ada rapat pengawasan selama masa reses yang berlangsung sejak 17 Juli hingga 13 Agustus. 

Namun, pimpinan DPR akan berusaha mengakomodasi usulan Komisi III dengan tetap memperhatikan Tata Tertib DPR yang berlaku. 

"Untuk kemudian tidak ada prasangka dari masyarakat termasuk dugaan pelanggaran kode etik, pelaporan MKD dan lain-lain, pimpinan DPR akan coba merumuskan langkah dan kemudian mengakomodir keinginan Komis III tapi tidak ada pelanggaran Tatib yang dilakukan," tutur Dasco.

Ia berharap tidak ada pihak yang sengaja memecah belah antara pimpinan DPR dan pimpinan komisi. 

Dasco meminta Boyamin Saiman dapat menyerahkan bukti kuat terkait aduannya terhadap Azis ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU