> >

DPR dan Pemerintah Sepakat RUU HIP Diganti RUU BPIP, Apa Bedanya?

Politik | 16 Juli 2020, 15:03 WIB
Ketua DPR Puan Maharani didampingi pimpinan DPR lainnya bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan jajaran menteri pemerintah saat konferensi pers terkait dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diubah menjadi RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (Sumber: Humas DPR)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua DPR Puan Maharani telah menerima usulan pemerintah terkait dengan penggantian Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU HIP yang memicu kontroversi sejumlah kalangan itu diubah menjadi RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila). 

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat RUU HIP Diganti RUU BPIP, Pembahasan Ditunda karena Covid-19

Apa perbedaan RUU HIP dengan RUU BPIP?

Puan Maharani menjelaskan bahwa konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP.

RUU BPIP berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.

"Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 bab dan 17 pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal," terang Puan.

Selain itu, substansi pasal-pasal pada RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP.

Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi.

"Dalam konsiderans juga sudah terdapat Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran komunisme, marxisme, leninisme," jelas Puan.

Baca Juga: DPR Ramai Dikepung Pendemo RUU HIP dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Ketua DPR Puan Maharani didampingi pimpinan DPR lainnya bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan jajaran menteri pemerintah saat konferensi pers terkait dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diubah menjadi RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (Sumber: Humas DPR)

Pembahasan RUU BPIP Ditunda

DPR dan Pemerintah juga sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan dibahas dalam waktu dekat.

DPR dan pemerintah akan menunggu masukan, saran, dan kritik masyarakat terkait dengan RUU BPIP tersebut.

"DPR dan Pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan, sekali lagi, tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," tegas Puan Maharani.

Selanjutnya RUU BPIP akan kembali dibahas apabila DPR dan pemerintah sudah mendapat banyak masukan, saran, dan kritik dari seluruh elemen anak bangsa.

Dengan begitu, hadirnya RUU BPIP ini diharapkan menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi Pancasila melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Puan juga berharap pertentangan terkait dengan RUU HIP yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir segera disudahi.

Ke depan, dia menginginkan masyarakat Indonesia hidup rukun serta kompak melawan pandemi Covid-19.

"DPR dan pemerintah berharap agar setelah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR ini segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini, terkait dengan rancangan undang-undang HIP, sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai, serta kompak bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dampak-dampaknya," pungkasnya.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD: Pemerintah Sependapat dengan Rakyat Tolak RUU HIP

Tunggu Saran dan Kritik RUU BPIP

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menambahkan, RUU BPIP ini merespons perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila.

"Kalau kita bicara pembinaan ideologi Pancasila,  TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu harus menjadi salah satu pijakan pentingnya, dan itu ada dalam RUU BPIP ini," kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga mengharapkan masukan, saran, serta kritik masyarakat terkait dengan RUU BPIP tersebut.

"Kami bersepakat ini akan dibuka seluas-luasnya. Masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya, silakan nanti akan segera dibuka. Ini dokumen terbuka nanti bisa dilihat di website-nya DPR," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Prabowo Pesan 4 Milyar Butir Peluru, Untuk Apa?

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU