DPR dan Pemerintah Sepakat RUU HIP Diganti RUU BPIP, Apa Bedanya?
Politik | 16 Juli 2020, 15:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua DPR Puan Maharani telah menerima usulan pemerintah terkait dengan penggantian Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU HIP yang memicu kontroversi sejumlah kalangan itu diubah menjadi RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat RUU HIP Diganti RUU BPIP, Pembahasan Ditunda karena Covid-19
Apa perbedaan RUU HIP dengan RUU BPIP?
Puan Maharani menjelaskan bahwa konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP.
RUU BPIP berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.
"Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 bab dan 17 pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal," terang Puan.
Selain itu, substansi pasal-pasal pada RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP.
Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi.
"Dalam konsiderans juga sudah terdapat Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran komunisme, marxisme, leninisme," jelas Puan.
Baca Juga: DPR Ramai Dikepung Pendemo RUU HIP dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Pembahasan RUU BPIP Ditunda
DPR dan Pemerintah juga sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan dibahas dalam waktu dekat.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV