DPR dan Pemerintah Sepakat RUU HIP Diganti RUU BPIP, Apa Bedanya?
Politik | 16 Juli 2020, 15:03 WIBDPR dan pemerintah akan menunggu masukan, saran, dan kritik masyarakat terkait dengan RUU BPIP tersebut.
"DPR dan Pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan, sekali lagi, tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," tegas Puan Maharani.
Selanjutnya RUU BPIP akan kembali dibahas apabila DPR dan pemerintah sudah mendapat banyak masukan, saran, dan kritik dari seluruh elemen anak bangsa.
Dengan begitu, hadirnya RUU BPIP ini diharapkan menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi Pancasila melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Puan juga berharap pertentangan terkait dengan RUU HIP yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir segera disudahi.
Ke depan, dia menginginkan masyarakat Indonesia hidup rukun serta kompak melawan pandemi Covid-19.
"DPR dan pemerintah berharap agar setelah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR ini segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini, terkait dengan rancangan undang-undang HIP, sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai, serta kompak bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dampak-dampaknya," pungkasnya.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD: Pemerintah Sependapat dengan Rakyat Tolak RUU HIP
Tunggu Saran dan Kritik RUU BPIP
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menambahkan, RUU BPIP ini merespons perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila.
"Kalau kita bicara pembinaan ideologi Pancasila, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu harus menjadi salah satu pijakan pentingnya, dan itu ada dalam RUU BPIP ini," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga mengharapkan masukan, saran, serta kritik masyarakat terkait dengan RUU BPIP tersebut.
"Kami bersepakat ini akan dibuka seluas-luasnya. Masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya, silakan nanti akan segera dibuka. Ini dokumen terbuka nanti bisa dilihat di website-nya DPR," ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Prabowo Pesan 4 Milyar Butir Peluru, Untuk Apa?
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV