KPK Serahkan 2 Bidang Tanah Rp37 M ke BPN, Salah Satunya Rampasan dari Eks Kakorlantas Djoko Susilo
Hukum | 16 Juli 2020, 14:02 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan barang rampasan yang diserahkan KPK kepada Kementerian ATR/BPN berupa dua bidang tanah senilai Rp 36.938.365.000. Barang tersebut dirampas dari terpidana kasus korupsi.
"Ini untuk kesekian kalinya KPK menyerahkan aset rampasan dari terpidana kasus korupsi kepada instansi pemerintah untuk dimanfaatkan," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Baca Juga: Ditolak KPK, Mahfud MD Tegaskan Tetap Bentuk Tim Pemburu Koruptor
Aset yang diserahkan KPK terdiri dari satu bidang tanah seluas 3.201 meter persegi senilai Rp 26,8 miliar di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Tanah tersebut merupakan barang hasil rampaan dari bekas Kepala Korps Lalu Lintas atau Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo. Djoko Susilo diketahui terjerat kasus korupsi pengadaan simulator SIM.
Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 4.000 meter persegi serta luas bangunan 320 meter persegi dan 148 meter persegi senilai Rp 10,05 miliar.
Baca Juga: KPK Tolak Mahfud MD Aktifkan Tim Pemburu Koruptor: Hasilnya Tak Optimal, Jangan Diulangi Lagi
Barang yang dirampas kedua ini berasal dari bekas Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Bambang diketahui terjerat kasus korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.
Alex mengatakan, penyerahan aset-aset tersebut merupakan salah satu alternatif di samping melelang aset-aset milik para koruptor untuk disetorkan ke kas negara.
"Ada beberapa aset yang kita lakukan lelang beberapa kali, ternyata tidak ada peminatnya," ujar Alexander.
"Alangkah baiknya kalau aset-aset itu bisa dimanfaatkan atau dikelola oleh instansi baik pemerintah di puat atau daerah."
Baca Juga: Sekda Lamsel : Tidak Ada yang Diperiksa Saat Penggeledahan Oleh KPK
Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, menuturkan tanah yang berada di Jagakarsa rencananya akan digunakan untuk membangun taman agar bermanfaat bagi warga sekitar.
Sedangkan, lahan yang berada di Madiun akan dijadikan kantor BPN setempat menggantikan kantor BPN eksisting yang dinilai sudah sempit dan mengganggu lalu lintas.
"Kami berterima kasih sekali kepada KPK dan Kementeiran Keuangan yang telah memercayai aset ini untuk dikelola oleh ATR/BPN," kata Sofyan.
Baca Juga: 5 dari 7 Pegawai KPK Sembuh Covid-19, 1 Isolasi Mandiri dan Seorang Masih Dirawat
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV