> >

KPK Serahkan 2 Bidang Tanah Rp37 M ke BPN, Salah Satunya Rampasan dari Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Hukum | 16 Juli 2020, 14:02 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Istana Kepresidenan, Rabu (5/2/2020) (Sumber: KompasTV/Akbar-Chandra)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan barang rampasan yang diserahkan KPK kepada Kementerian ATR/BPN berupa dua bidang tanah senilai Rp 36.938.365.000. Barang tersebut dirampas dari terpidana kasus korupsi. 

"Ini untuk kesekian kalinya KPK menyerahkan aset rampasan dari terpidana kasus korupsi kepada instansi pemerintah untuk dimanfaatkan," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Ditolak KPK, Mahfud MD Tegaskan Tetap Bentuk Tim Pemburu Koruptor

Aset yang diserahkan KPK terdiri dari satu bidang tanah seluas 3.201 meter persegi senilai Rp 26,8 miliar di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Tanah tersebut merupakan barang hasil rampaan dari bekas Kepala Korps Lalu Lintas atau Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo. Djoko Susilo diketahui terjerat kasus korupsi pengadaan simulator SIM.

Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 4.000 meter persegi serta luas bangunan 320 meter persegi dan 148 meter persegi senilai Rp 10,05 miliar.

Baca Juga: KPK Tolak Mahfud MD Aktifkan Tim Pemburu Koruptor: Hasilnya Tak Optimal, Jangan Diulangi Lagi

Barang yang dirampas kedua ini berasal dari bekas Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Bambang diketahui terjerat kasus korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.

Alex mengatakan, penyerahan aset-aset tersebut merupakan salah satu alternatif di samping melelang aset-aset milik para koruptor untuk disetorkan ke kas negara.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU