KPK Serahkan 2 Bidang Tanah Rp37 M ke BPN, Salah Satunya Rampasan dari Eks Kakorlantas Djoko Susilo
Hukum | 16 Juli 2020, 14:02 WIB"Ada beberapa aset yang kita lakukan lelang beberapa kali, ternyata tidak ada peminatnya," ujar Alexander.
"Alangkah baiknya kalau aset-aset itu bisa dimanfaatkan atau dikelola oleh instansi baik pemerintah di puat atau daerah."
Baca Juga: Sekda Lamsel : Tidak Ada yang Diperiksa Saat Penggeledahan Oleh KPK
Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, menuturkan tanah yang berada di Jagakarsa rencananya akan digunakan untuk membangun taman agar bermanfaat bagi warga sekitar.
Sedangkan, lahan yang berada di Madiun akan dijadikan kantor BPN setempat menggantikan kantor BPN eksisting yang dinilai sudah sempit dan mengganggu lalu lintas.
"Kami berterima kasih sekali kepada KPK dan Kementeiran Keuangan yang telah memercayai aset ini untuk dikelola oleh ATR/BPN," kata Sofyan.
Baca Juga: 5 dari 7 Pegawai KPK Sembuh Covid-19, 1 Isolasi Mandiri dan Seorang Masih Dirawat
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV