> >

Korupsi Proyek RTH Kota Bandung, KPK Tahan Makelar Tanahnya

Hukum | 30 Juni 2020, 18:05 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah depan), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri depan), dan PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan depan) saat mengumumkan dan menahan tersangka dugaan kasus korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung di Kantor KPK, Selasa (30/6/2020). (Sumber: Youtube KPK RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dadang Suganda, makelar tanah yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013.

Baca Juga: Dalam Perkara Korupsi Alkes, Jaksa KPK Tuntut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 6 Tahun Penjara

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga melakukan penahanan tersangka kepada DSG (Dadang Suganda)," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers melalui Youtube, Selasa sore (30/6/2020).

Tersangka Dadang Suganda turut dihadirkan dalam konferensi pers sore ini dengan mengenakan rompi tahanan KPK kelir oranye.

Dadang berdiri membelakangi Lili, Deputi Penindakan KPK Karyoto, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Lili mengatakan, Dadang akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 19 Juli 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK. 

Namun demikian, Dadang akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebelum ditahan di Rutan Cabang KPK tersebut.
 
"Sebagai ptokokol pencegahan terhadap Covid-19, maka tahanan akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK," tutur Lili. 

Dalam kasus tersebut, Dadang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung dan memperkaya diri dari selisih pembayaran pengadaan tanahnya.

Menurut Lili, Dadang menerima pembayaran senilai Rp 43,65 miliar dari Pemerintah Kota Bandung dalam pengadaan tanah untuk RTH.

Tetapi jumlah yang dibayarkan Dadang kepada para pemilik tanah dan ahli warisnya hanya sebesar Rp 13,45 miliar.

"Sehingga terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari Pemerintah Kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli warisnya sebesar Rp 30,18 miliar," kata Lili, menjelaskan. 

Baca Juga: Anggaran Dinas PU Kota Bandung Dipangkas 75%

Penetapan Dadang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat dan dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, yaitu Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Menurut taksiran KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung tersebut mencapai Rp 69 miliar.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU